Pada tanggal 8 September 2025, tepat pukul 14:00:10, di kantor Desa Batu Ampar, terdengar gemuruh suara para pemangku kepentingan Desa berkumpul untuk menghadiri rapat penting yang mengangkat topik krusial, yaitu penghapusan aset Desa. Dalam suasana yang penuh antusiasme dan kesungguhan, Pemerintah Desa Batu Ampar memimpin rapat tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Rapat ini bertujuan utama untuk membebaskan pengelolaan barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari beban administrasi dan fisik atas barang-barang yang berada dalam penguasaan Desa. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan aset Desa serta menyelaraskan tata kelola barang milik Desa dengan prinsip-prinsip modern yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam suasana yang penuh kerjasama dan dialog konstruktif, pembahasan terkait proses penghapusan aset Desa pun dilakukan secara komprehensif. Berbagai pendapat dan sudut pandang dari seluruh peserta rapat disampaikan secara terbuka guna mencapai kesepakatan yang terbaik untuk kepentingan bersama. Pada akhirnya, setelah diskusi yang mendalam, rapat menetapkan keputusan final yang diharapkan dapat memberikan solusi optimal bagi Desa Batu Ampar. Langkah-langkah implementasi yang jelas dan terperinci pun disusun guna memastikan bahwa proses penghapusan aset Desa dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, rapat penting mengenai penghapusan aset Desa yang digelar pada tanggal 8 September 2025 menjadi tonggak bersejarah bagi Desa Batu Ampar dalam upaya meningkatkan tata kelola aset yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa secara keseluruhan.